Foto illustrasi Ekstasi
Campuran Heroin, Ganja dan Amfetamin
MEDAN – swarakepri.com : Sebanyak 950 butir ekstasi jenis baru campuran heroin, ganja dan amfetamin diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dari tangan tersangka Mur(29) dalam perjalanan dari Aceh menuju Kota Medan.
“Kami amankan satu tersangka yang hendak menyeludupkan pil ekstasi jenis baru ke Medan,” kata Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, Minggu (1/11/2015) di Stabat.
Ia mengatakan tersangka Mur (29) merupakan warga Dusun Dayah Kelurahan Mause, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Tersangka diamankan dalam perjalanan dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan bus bernomor polisi BL 7304 AK.
Ketika memeriksa bus tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mendapati ekstasi dalam tas berwarna hitam.
“Ini ekstasi jenis baru berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polda Sumut,” kata dia.
Pil ekstasi jenis baru itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kota Medan.
Di hadapan petugas penyidik, tersangka menjelaskan barang haram tersebut berasal dari LBR, warga Lokseumawe, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka mengaku hanya membawa saja, dengan upah Rp 1 juta,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (red/kompas)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.