Campuran Heroin, Ganja dan Amfetamin
MEDAN – swarakepri.com : Sebanyak 950 butir ekstasi jenis baru campuran heroin, ganja dan amfetamin diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dari tangan tersangka Mur(29) dalam perjalanan dari Aceh menuju Kota Medan.
“Kami amankan satu tersangka yang hendak menyeludupkan pil ekstasi jenis baru ke Medan,” kata Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, Minggu (1/11/2015) di Stabat.
Ia mengatakan tersangka Mur (29) merupakan warga Dusun Dayah Kelurahan Mause, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Tersangka diamankan dalam perjalanan dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan bus bernomor polisi BL 7304 AK.
Ketika memeriksa bus tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mendapati ekstasi dalam tas berwarna hitam.
“Ini ekstasi jenis baru berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polda Sumut,” kata dia.
Pil ekstasi jenis baru itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kota Medan.
Di hadapan petugas penyidik, tersangka menjelaskan barang haram tersebut berasal dari LBR, warga Lokseumawe, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka mengaku hanya membawa saja, dengan upah Rp 1 juta,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (red/kompas)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.