Foto illustrasi Ekstasi
Campuran Heroin, Ganja dan Amfetamin
MEDAN – swarakepri.com : Sebanyak 950 butir ekstasi jenis baru campuran heroin, ganja dan amfetamin diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dari tangan tersangka Mur(29) dalam perjalanan dari Aceh menuju Kota Medan.
“Kami amankan satu tersangka yang hendak menyeludupkan pil ekstasi jenis baru ke Medan,” kata Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, Minggu (1/11/2015) di Stabat.
Ia mengatakan tersangka Mur (29) merupakan warga Dusun Dayah Kelurahan Mause, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Tersangka diamankan dalam perjalanan dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan bus bernomor polisi BL 7304 AK.
Ketika memeriksa bus tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mendapati ekstasi dalam tas berwarna hitam.
“Ini ekstasi jenis baru berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polda Sumut,” kata dia.
Pil ekstasi jenis baru itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kota Medan.
Di hadapan petugas penyidik, tersangka menjelaskan barang haram tersebut berasal dari LBR, warga Lokseumawe, Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka mengaku hanya membawa saja, dengan upah Rp 1 juta,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (red/kompas)
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.