“Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO.”- lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati atau Pidana Seumur Hidup atau Paling Lama 15 Tahun dan Paling Singkat 5 Tahun,”pungkasnya./Humas Polda Kepri
Page: 1 2
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…
This website uses cookies.