“Sementara ini yang dilimpahkan itu barang bukti yakni 4 karton rokok dan saksi. Akan tetapi unsurnya masih belum cukup karena penindakan masih berada wilayah di dermaga, sehingga unsur pabeannya belum kena,” Selasa(18/10).
Meski demikian, kata dia, barang bukti sebanyak 4 karton rokok tersebut akan disita oleh negara yang nantinya akan dimusnahkan, sambil dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dari mana 4 karton rokok tersebut berasal.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda, tetapi tidak mengetahui siapa pemilik. Ia mengaku hanya menerima titipan bersama barang yang lain dan ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai dari 4 karton rokok tersebut ditaksir senilai Rp54.264.000 dengan estimasi kerugian negara ditaksir senilai Rp33.553.000.
“Nilai barang ditaksir senilai Rp54.264.000 kerugian negara ditaksir senilai Rp33.553.000,” pungkasnya./Shafix
Pingback: Operasi Jaring Sriwijaya Tangkap Kapal Bawa Mikol Ilegal di Perairan Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Mahasiswa di Batam Laporkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Bea Cukai – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Amankan Kapal Penumpang Berisi Rokok Ilegal di Perairan Sekupang – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Amankan 421.960 Batang Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM