TANJUNGPINANG – Polisi beberkan kronologi penembakan mati seorang bandar narkoba di Tanjungpinang pada Minggu (29/3/2020) malam lalu. Pria berinisial SS (35) ini terpaksa di tembak mati oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madyatias menjelaskan, kejadian bermula ketika tim Polres Bintan mengamankan tersangka DK di Jalan Raya Lintas Barat, Kabupaten Bintan.
Dari keterangan DK, barang haram tersebut di dapat dari SS yang berada di Tanjungpinang. Polisi pun segera melakukan pengembangan.
“Tim Satresnarkoba dan tersangka DK melakukan pengembangan dengan cara menyamar, dengan pura-pura untuk membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka SS seberat 1000 gram atau 1 Kg, dengan harga Rp. 6.500.000,” tuturnya, Jum’at (4/3/2020) pagi.
Tim lalu bergetak melakukan pengintaian. Pancingan Polisi berhasil dan melihat tersangka SS berada di sebelah kendaraan roda dua yang digunakan. Saat itu lah petugas membekuk SS.
Namun, ada kejadian tak terduga saat penangkapan SS. Residivis kasus Narkoba ini melakukan perlawanan dengan merebut senjata milik petugas hingga melukai tangan kanan salah satu petugas.
“Saat itulah terjadi pergumulan antara petugas yang melakukan penangkapan dengan tersangka SS. Sehingga terjadi letusan senjata api yang mengenai dada sebelah kiri atas tersangka SS,” katanya.
SS sempat di larikan ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Sayangnya nyawa SS tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan 4 paket sabu dan 2 paket ganja berukuran sedang dan 1 paket ganja ukuran besar.
Riciannyai 4 paket sabu seberat 9,1 gram 2 paket 21,3 gram dan 1 paket ganja seberat 1 Kg, serta satu set plastik bening dan sebilah sajam jenis pisau.
Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 111 Jo 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
(Ismail)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.