Categories: KRIMINAL

Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Siprianus Apiatus

BATAM – Siprianus Apiatus(27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal akibat pukulan benda tumpul. Atas kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad Wilyardi alias Pemo, Rinaldo Putra alias Ririn dan Adi Saputra alias Adi yang merupakan narapidana kasus pencurian.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan kronologi kejadian berawal pada tanggal 1 Februari 2021 saat korban dipindahkan ke kamar blok nomor 7.

“Di kamar tersebut korban ditempatkan di sekitar toilet, dan yang menjadi Danton di kamar blok tersebut Muhamad Wiilyardi alias Pemo dan wakilnya adalah Adi Saputra,”ujarnya, Senin(10/5/2021) malam.

Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, korban dipanggil Pemo untuk mengipas rekan yang lain dengan mengunakan gabus busa dengan cara berdiri, namun korban menolak dengan alasan kakinya lagi sakit bengkak.

“Karena korban menolak maka Pemo marah dan langsung menampar dan meninju muka korban, serta menghantam perut dan dada korban dengan menggunakan lututnya sehingga korban terjatuh ke lantai,”jelasnya.

“Dari arah belakang korban datang Adi Saputra menghantam pinggang korban dengan mengunakan kakinya sebanyak 2 kali dan lalu datang Rinaldo alias Ririn membawa korban ke belakang dan menyuruh duduk lalu ditinju sebanyak 1 kali,” bebernya.

Setelah para tersangka melakukan kekerasan para tersangka menyuruh istirahat korban.

“Setelah kejadian tersebut korban dipindahkan ke ruang Blok C Nomor 8. Diruangan ini korban merasa sesak napas namun tidak dilaporkan tentang sakitnya kepada rekan rekan lain,” kata Yusriadi.

Kemudian pada tanggal 7 April 2021 sampai 9 April 2021 korban mulai mengalami muntah muntah dan tidak mau makan, sehingga pada tanggal 10 April 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.

“Atas kejadian tersebut permintaan keluarga untuk melakukan otopsi dengan hasil adanya kekerasan di bagian perut,” tegasnya.

Kata Yusriadi, pelaku tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena tersangka dalam status narapidana.

“Para pelaku tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena dalam status narapidana diputus bersalah melakukan tindak pidana,” pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Membagi Tabungan Berdasarkan Tujuan Keuangan agar Lebih Mudah Tercapai

Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…

48 detik ago

Saatnya Lebih Aktif! Grand Galaxy Park Hadirkan Ragam Aktivitas Olahraga

Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…

14 menit ago

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…

29 menit ago

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

3 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

6 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

8 jam ago

This website uses cookies.