Categories: HUKUM

Polisi Beberkan Kronologis Pengeroyokan di Tembesi

BATAM – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan 3 tersangka warga sipil terhadap 2 anggota TNI AD disebabkan emosi akibat saling lirik dan saling ejek saat berpapasan  di simpang Barelang, Tembesi, Sagulung, Minggu(22/1/2017).

“Dari hasil keterangan saksi maupun pelaku yang sudah kita amankan, kejadian berawal setelah para pelaku minum tuak sekitar jam 3 subuh yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kejadian,” ujar Memo kepada awak media di Mapolresta Barelang, Rabu(25/1/2017) pagi.

Memo menguraikan, sekitar pukul 3.30 WIB , ke-4 orang sipil yang mengendarai 2 sepeda motor hendak pergi menuju ke jembatan Barelang. Setiba di simpang Barelang, mereka berpapasan dan menyalip 2 anggota TNI yang mengendarai 1 sepeda motor. Kemudian terjadilah pandang-pandangan dan saling ejek. Karena emosi, 3 orang sipil melakukan pengeroyokan kepada anggota 2 anggota TNI tersebut.

“Setelah dilakukan pengeroyokan kepada anggota TNI, ke-4 orang sipil, yakni 3 sudah jadi tersangka dan 1 orang saksi langsung melarikan diri. Anggota TNI kemudian megupayakan pencarian dan mengamankan keempat orang tersebut,” jelasnya.

Setelah diamankan, 2 anggota TNI teraebut langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung. Polsek Sagulung kemudian langsung koordinasi dengan Polres untuk menangani kasus tersebut.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, IKABSU Tunjuk Pengacara

Kata Memo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi dan alat bukti termasuk keterangan 2 anggota TNI AD yang dikeroyok ditetapkan 3 tersangka.

“Sudah ditetapkan 3 sebagai tersangka, satu karena tidak ada sangkut pautnya sudah kita lepaskan dan berstatus sebagai saksi. Para tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” terangnya.

Ditanya soal kondisi ke-3 tersangka dan 1 orang saksi yang babak belur, Memo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus menangani perbuatan perlawanan terhadap hukum.

“Berkaitan dengan kondisi tiga orang tersebut, IKABSU sudah membuat laporan ke Denpom, jadi silahkan nanti perkembangan kasus di sana saja, yang jelas yang kita tangani adalah perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa kondisi kesehatan dan kesejahteraan tahanan selama di tahanan merupakan tanggungjawab penuh dari pihak Kepolisian.

“Siapapun tersangka dalam tanggung jawab Kepolisian, baik itu berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan. Di Polres sendiri ada namanya Kasat Tahti, yakin dan percaya siapapun yang sakit itu tanggung jawab Kepolisian,” pungkasnya.

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.