BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka pencurian kekerasan (Curas) berinisial JM, FA dan JA.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka menggunakan modus lama yakni memecah kaca mobil dengan sebuah busi.
“Aksi curas dilakukan para tersangka di depan PT. Arya Prima Sentral, Batuaji. Pelaku menggunakan modus lama yakni memecahkan kaca mobil dengan busi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Prasetyo menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka punya tugas masing-masing.
“Tersangka FA yang melemparkan busi ke kaca, kemudian saudara JA yang berperan mendobrak dan mengambil barang didalam mobil, kemudian tersangka JM yang mengawasi kegiatan yang mereka lakukan,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1 unit Laptop beserta charger, 2 sepeda motor yakni Honda Beat dan Mio yang digunakan sebagai sarana para pelaku.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Shafix)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.