BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka pencurian kekerasan (Curas) berinisial JM, FA dan JA.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka menggunakan modus lama yakni memecah kaca mobil dengan sebuah busi.
“Aksi curas dilakukan para tersangka di depan PT. Arya Prima Sentral, Batuaji. Pelaku menggunakan modus lama yakni memecahkan kaca mobil dengan busi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Prasetyo menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka punya tugas masing-masing.
“Tersangka FA yang melemparkan busi ke kaca, kemudian saudara JA yang berperan mendobrak dan mengambil barang didalam mobil, kemudian tersangka JM yang mengawasi kegiatan yang mereka lakukan,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1 unit Laptop beserta charger, 2 sepeda motor yakni Honda Beat dan Mio yang digunakan sebagai sarana para pelaku.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Shafix)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.