BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka pencurian kekerasan (Curas) berinisial JM, FA dan JA.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka menggunakan modus lama yakni memecah kaca mobil dengan sebuah busi.
“Aksi curas dilakukan para tersangka di depan PT. Arya Prima Sentral, Batuaji. Pelaku menggunakan modus lama yakni memecahkan kaca mobil dengan busi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Prasetyo menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka punya tugas masing-masing.
“Tersangka FA yang melemparkan busi ke kaca, kemudian saudara JA yang berperan mendobrak dan mengambil barang didalam mobil, kemudian tersangka JM yang mengawasi kegiatan yang mereka lakukan,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1 unit Laptop beserta charger, 2 sepeda motor yakni Honda Beat dan Mio yang digunakan sebagai sarana para pelaku.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Shafix)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.