BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka pencurian kekerasan (Curas) berinisial JM, FA dan JA.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka menggunakan modus lama yakni memecah kaca mobil dengan sebuah busi.
“Aksi curas dilakukan para tersangka di depan PT. Arya Prima Sentral, Batuaji. Pelaku menggunakan modus lama yakni memecahkan kaca mobil dengan busi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Prasetyo menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka punya tugas masing-masing.
“Tersangka FA yang melemparkan busi ke kaca, kemudian saudara JA yang berperan mendobrak dan mengambil barang didalam mobil, kemudian tersangka JM yang mengawasi kegiatan yang mereka lakukan,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1 unit Laptop beserta charger, 2 sepeda motor yakni Honda Beat dan Mio yang digunakan sebagai sarana para pelaku.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Shafix)
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.