BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka pencurian kekerasan (Curas) berinisial JM, FA dan JA.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka menggunakan modus lama yakni memecah kaca mobil dengan sebuah busi.
“Aksi curas dilakukan para tersangka di depan PT. Arya Prima Sentral, Batuaji. Pelaku menggunakan modus lama yakni memecahkan kaca mobil dengan busi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (17/12/2019) siang.
Prasetyo menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka punya tugas masing-masing.
“Tersangka FA yang melemparkan busi ke kaca, kemudian saudara JA yang berperan mendobrak dan mengambil barang didalam mobil, kemudian tersangka JM yang mengawasi kegiatan yang mereka lakukan,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1 unit Laptop beserta charger, 2 sepeda motor yakni Honda Beat dan Mio yang digunakan sebagai sarana para pelaku.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Shafix)
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.