BATAM – Jajaran unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil membekuk seorang pelaku pembacokan berinisial K di rumah kosnya bilangan Tiban, Batam, Senin(9/3/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Siswanto Eka Putra, Selasa (10/3/2020).
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat melarikan diri berada di Batam dan pelaku tinggal di Tiban, kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan dirumah kosnya,” ujarnya.
“Kemudian pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dijelaskan, pelaku K melakukan pembacokan terhadap korban bernama Ricky Ronal di Town House Central Sukajadi pada tanggal 21 September 2019 lalu.
“Korban dibacok dibagian punggung. Belum diketahui apa motif dari pembacokan tersebut. Saat ini masih masih terus kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kata dia, pelaku mengaku sempat melarikan diri ke Tembilahan ke tempat keluarganya.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa pelaku melarikan diri ke Tembilahan tempat keluarganya,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni sebilah pisau bergagang coklat dengan sarung berwarna hitam.
(Shafix)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.