Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk Pengedar Sabu 1,5 Kg di Bengkong Batam

BATAM – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial EV di Jalan Raya Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Jumat(4/10/2019).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram dan 2 bungkus plastik berisi daun ganja kering sebanyak 48 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan setelah anggota Subdit 2  melakukan penyelidikan selama 3 hari.

“Pada hari rabu sekira pukul 16.00 WIB, kami berhasil profilling seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu & ganja wilayah batam, sehingga kami melakukan survailance terhadap calon TSK,” ujar Yani kepada swarakepri.com, Minggu(6/10/2019).

Kata Yani, setelah 3 hari dilakukan survailance, pada hari jumat tanggal 4 oktober 2019, personil subdit 2 melihat bahwa orang yang dicurigai tersebut tidak seperti biasanya membawa mobil dan membawa kendaraan sangat cepat.

“Saat kami buntuti, mobil tersangka sempat berhenti ditempat sepi serta turun mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Personil subdit 2 langsung bergegas mengejar mobil tersebut,”jelasnya.

“Saat mobil tersangka melintas diwilayah Bengkong, kami langsung menghadang kendaraan tersangka dari depan kendaraan, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tas sandang yang ada didalam kendaraan tersangka tepatnya dikursi tengah kendaraan tersebut. Setelah dibuka oleh tersangka, isi tas benar adalah shabu milik tersangka,” lanjut Yani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kontrakan tersangka di Apartemen Viktoria, dan dikamar tersangka ditemukan 1 linting ganja dan sisa shabu bekas pakai milik tersangka.

“Hasil interogasi sementara, tersangka mendapatkan perintah dari malaysia berinisial PC untuk mengambil shabu dibatam. Dan bila sudah diambil, akan ada perintah lain untuk mengantar shabu kepada orang lain,” ujarnya.

Yani menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Saat ini petugas masih mendalami untuk dikembangkan ke barang bukti yang lain yaitu adanya dugaan tembakau gorila yang diedarkan oleh tersangka,”pungkasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

13 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

17 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

19 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

19 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.