Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk Pengedar Sabu 1,5 Kg di Bengkong Batam

BATAM – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial EV di Jalan Raya Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Jumat(4/10/2019).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram dan 2 bungkus plastik berisi daun ganja kering sebanyak 48 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan setelah anggota Subdit 2  melakukan penyelidikan selama 3 hari.

“Pada hari rabu sekira pukul 16.00 WIB, kami berhasil profilling seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu & ganja wilayah batam, sehingga kami melakukan survailance terhadap calon TSK,” ujar Yani kepada swarakepri.com, Minggu(6/10/2019).

Kata Yani, setelah 3 hari dilakukan survailance, pada hari jumat tanggal 4 oktober 2019, personil subdit 2 melihat bahwa orang yang dicurigai tersebut tidak seperti biasanya membawa mobil dan membawa kendaraan sangat cepat.

“Saat kami buntuti, mobil tersangka sempat berhenti ditempat sepi serta turun mengambil sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Personil subdit 2 langsung bergegas mengejar mobil tersebut,”jelasnya.

“Saat mobil tersangka melintas diwilayah Bengkong, kami langsung menghadang kendaraan tersangka dari depan kendaraan, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tas sandang yang ada didalam kendaraan tersangka tepatnya dikursi tengah kendaraan tersebut. Setelah dibuka oleh tersangka, isi tas benar adalah shabu milik tersangka,” lanjut Yani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kontrakan tersangka di Apartemen Viktoria, dan dikamar tersangka ditemukan 1 linting ganja dan sisa shabu bekas pakai milik tersangka.

“Hasil interogasi sementara, tersangka mendapatkan perintah dari malaysia berinisial PC untuk mengambil shabu dibatam. Dan bila sudah diambil, akan ada perintah lain untuk mengantar shabu kepada orang lain,” ujarnya.

Yani menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Saat ini petugas masih mendalami untuk dikembangkan ke barang bukti yang lain yaitu adanya dugaan tembakau gorila yang diedarkan oleh tersangka,”pungkasnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Dorong Talenta Muda Lebih Resilien dengan Optimalisasi Bank Digital di Young On Top National Conference (YOTNC) 2026

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan…

18 menit ago

Unitree G1: Robot Humanoid untuk Riset AI dan Pengembangan Robotika

Riset embodied AI dan pengembangan algoritma robotika membutuhkan platform fisik yang bisa menguji kontrol gerak,…

38 menit ago

Underwater Drone FIFISH E-Master untuk Inspeksi Visual Bawah Air

Inspeksi struktur bawah air di kedalaman sedang seperti lambung kapal, tiang jetty, dan infrastruktur pelabuhan…

54 menit ago

Dari Kota Kreatif, Mahasiswa BINUS @Bandung Bangun Bisnis Parfum dengan Ciri Khas yang Berbeda

Di tengah berkembangnya industri gaya hidup dan personal care di Indonesia, bisnis parfum lokal menunjukkan…

7 jam ago

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Ajukan RDP ke DPRD Batam

BATAM - Dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam kegiatan Pawai Program Makan Bergizi Gratis(MBG) pada…

8 jam ago

Rayakan 90 Tahun Inovasi Global, AICA Indonesia Perkenalkan Dua Inovasi Material Terbaru di INDOBUILDTECH 2026

Sebagai bagian dari perayaan 90 tahun AICA Kogyo Group secara global, AICA Indonesia, perusahaan penyedia…

9 jam ago

This website uses cookies.