Categories: NASIONAL

Polisi Bongkar Judi Online di Apartemen Medan, 19 Orang Tersangka

MEDAN – Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera Utara membongkar praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis 26 Maret 2026.

Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik.

“Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.

Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.

Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simulasi Bencana BCM, BRI Branch Office Veteran Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasional

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keberlangsungan operasional di tengah potensi risiko bencana, Bank Rakyat Indonesia…

21 menit ago

Pelajaran Investasi dari Tokoh Besar di Dunia Keuangan

Mempelajari jejak para raksasa keuangan dunia sering kali memberikan perspektif yang lebih mendalam daripada sekadar…

1 jam ago

Penguatan Kompetensi PPO Logistik, BRI Region 6 Gelar Pendidikan Bidang Logistik

Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, BRI Region 6 menyelenggarakan program pendidikan…

4 jam ago

MMA Creative Summit Indonesia 2026 Perkuat Kolaborasi Pemimpin Kreatif dan Bisnis Tanah Air

MMA Creative Summit Indonesia 2026 mengkaji bagaimana budaya, data, dan ide dapat ditransformasikan menjadi arti…

7 jam ago

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

19 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

20 jam ago

This website uses cookies.