Categories: POLITIK

Polisi Bubarkan Muscab Partai HANURA di Batam

BATAM – Aparat Kepolisian membubarkan Musyawarah Cabang(Muscab) DPC Partai HANURA di Hotel PIH, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa(1/3/2016) malam.

 

Hafid, panitia penyelenggara Muscab mengatakan aparat Kepolisian membubarkan Muscab tersebut karena belum memiliki izin dari Kepolisian.

 

“Acara belum sempat dimulai, ada yang telupa yaitu minta ijin dari pihak Kepolisian. Sehingga mereka minta pertanggung jawaban ke kita,” ujarnya kepada AMOK Group saat keluar dari Hotel PIH Batam Center,Selasa (1/3/2016) pukul 21.15 WIB.

 

Ia mengaku panitia akan mengurus ijin dari kepolisian besok (rabu,red) dan malam harinya akan kembali melanjutkan Muscab.

 

“Kita besok akan mengurus izin ke Kepolisian. Kebetulan Ketua panitia sudah pulang, besok saja klarifikasi yang lebih lengkap,,” jelasnya.

 

Ditempat berbeda, Ketua PAC Partai HANURA Kecamatan Bengkong Setia Putra Tarigan mewakili PAC Sagulung, Bulang, Belakang Padang, Sekupang, Galang dan DPC GEMA HANURA serta Srikandi HANURA mengatakan bahwa MUSCAB yang diselenggarakan tersebut Ilegal karena tidak memiliki izin dari Kepolisian dan tidak mengundang organisasi sayap dan otonom yang ada.

 

“Kenapa disebut ilegal? karena panitia tidak mengundang pemilik hak suara PAC, organisasi sayap dan otonom serta PLT Ketua DPC Batam yang telah di SK kan oleh DPD HANURA KEPRI yakni dokter Yus Rizal,” ujar Tarigan di Warung Cabe Ijo Dermaga Sukajadi.

 

Tarigan mengatakan penyelenggaran Muscab yang tidak memiliki izin dari Kepolisian tersebut disinyalir untuk memaksakan kehendak salah satu calon.

 

“Panitia penyelenggara MUSCAB ilegal ini tidak memberitahukan kepada Intelkam Polresta Barelang, sehingga ini disinyalir untuk memaksakan kehendak salah satu calon,”tegasnya.

 

Menurutnya jika penyelenggaraan Muscab dilakukan sesuai dengan peraturan organisasi pihaknya akan datang meskipun tidak diundang.

 

“Namun jika sebaliknya, maka sebagian besar para pengurus menyatakan bahwa Muscab itu adalah ilegal,”jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa sebagian besar pengurus DPC Hanura Kota Batam menyatakan penyelenggaraan Muscab tersebut melanggar peraturan organisasi dan masuk kategori pelanggaran berat.

 

“Jadi, Kalau besok ada pemberitaan tentang terpilihnya ketua DPC Hanura, berarti itu terindikasi ilegal,”tegasnya.

 

Ia juga mengaku kecewa dan menyesalkan penyelenggaraan Muscab yang digelar secara ilegal dan dipertanggungjawabkan oleh Ketua DPD Partai Hanura Kepri Bakti Lubis. Sebelumnya pada Muscab I berakhir deadlock dan Ketua DPD menyatakan bertanggung jawab atas Muscab lanjutan.

 

“Kita dari PAC sangat kecewa dan menyesalkan MUSCAB hari ini. Ternyata dilakukan secara ilegal. Kita minta Ketua DPD bijaksana melihat realita yang ada. Ajari kita PAC ini berorganisasi yang benar bukan tipu-tipuan,” tegasnya.

 

(red/dro/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.