BATAM – Polisi menggerebek lokasi gelanggang permainan (Gelper) City Game di bilangan Windsor, Nagoya Batam, pada Rabu (11/3/2020) kemarin. Sedikitnya 12 orang mulai dari pemain hingga karyawan turut diamankan.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat penggerebekan, para pemain sedang menikmati perjudian dengan menggunakan modus permainan mesin ketangkasan.
“Mereka ditangkap karena telah memenuhi unsur pidana yaitu ada 5 orang pemain, 4 wasit, 2 kasir serta satu orang penukar hadiah,” kata Andri di Mapolresta Barelang, Jumat (13/3/2020) siang.
Lanjut Andri, dalam kasus ini satu orang pemilik atau pengelola berinisial AC masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Lokasi ini tidak memiliki izin dari Pemko Batam. Sudah dipantau sejak awal dan baru beroperasi 1 bulan,” katanya.
Andri mengungkapkan modus operandi di lokasi tersebut pemain menukarkan tiket kemenangan dengan handphone yang ditukar dengan uang tunai.
“Di lokasi tersebut ada pertukaran uang,” tegasnya.
Selain mengamankan para pemain dan karyawan, polisi juga menyita beberapa mesin ketangkasan, 50 unit handphone, koin, tiket, beserta sejumlah uang hasil perjudian.
“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 303 tindak pidana perjudian dengan maksimal hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.
(Elang)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.