BATAM – Polisi menggerebek lokasi gelanggang permainan (Gelper) City Game di bilangan Windsor, Nagoya Batam, pada Rabu (11/3/2020) kemarin. Sedikitnya 12 orang mulai dari pemain hingga karyawan turut diamankan.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat penggerebekan, para pemain sedang menikmati perjudian dengan menggunakan modus permainan mesin ketangkasan.
“Mereka ditangkap karena telah memenuhi unsur pidana yaitu ada 5 orang pemain, 4 wasit, 2 kasir serta satu orang penukar hadiah,” kata Andri di Mapolresta Barelang, Jumat (13/3/2020) siang.
Lanjut Andri, dalam kasus ini satu orang pemilik atau pengelola berinisial AC masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Lokasi ini tidak memiliki izin dari Pemko Batam. Sudah dipantau sejak awal dan baru beroperasi 1 bulan,” katanya.
Andri mengungkapkan modus operandi di lokasi tersebut pemain menukarkan tiket kemenangan dengan handphone yang ditukar dengan uang tunai.
“Di lokasi tersebut ada pertukaran uang,” tegasnya.
Selain mengamankan para pemain dan karyawan, polisi juga menyita beberapa mesin ketangkasan, 50 unit handphone, koin, tiket, beserta sejumlah uang hasil perjudian.
“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 303 tindak pidana perjudian dengan maksimal hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.
(Elang)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.