BATAM – Polisi menggerebek lokasi gelanggang permainan (Gelper) City Game di bilangan Windsor, Nagoya Batam, pada Rabu (11/3/2020) kemarin. Sedikitnya 12 orang mulai dari pemain hingga karyawan turut diamankan.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat penggerebekan, para pemain sedang menikmati perjudian dengan menggunakan modus permainan mesin ketangkasan.
“Mereka ditangkap karena telah memenuhi unsur pidana yaitu ada 5 orang pemain, 4 wasit, 2 kasir serta satu orang penukar hadiah,” kata Andri di Mapolresta Barelang, Jumat (13/3/2020) siang.
Lanjut Andri, dalam kasus ini satu orang pemilik atau pengelola berinisial AC masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Lokasi ini tidak memiliki izin dari Pemko Batam. Sudah dipantau sejak awal dan baru beroperasi 1 bulan,” katanya.
Andri mengungkapkan modus operandi di lokasi tersebut pemain menukarkan tiket kemenangan dengan handphone yang ditukar dengan uang tunai.
“Di lokasi tersebut ada pertukaran uang,” tegasnya.
Selain mengamankan para pemain dan karyawan, polisi juga menyita beberapa mesin ketangkasan, 50 unit handphone, koin, tiket, beserta sejumlah uang hasil perjudian.
“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 303 tindak pidana perjudian dengan maksimal hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.
(Elang)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.