Categories: KRIMINAL

Polsek Batam Kota Bekuk 8 Residivis Curat dan Curanmor

BATAM – Aksi komplotan pencuri sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam akhirnya terhenti di tangan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota.

Delapan orang tersangka berhasil dibekuk dalam pengungkapan kasus ini, yakni Amri Nasution, Egi, Elwin, Andika, Fitra, Yuf Hutapea, Farik dan Riki Sihombing.

Para tersangka pun terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas Polsek Batam Kota.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, kedelapan tersangka tersebut merupakan residivis yang sering melancarkan aksinya di wilayah Batam Kota.

“Yang kita amankan (Para tersangka) ini semuanya satu rumah. Mereka ini memang sudah menjadi gembong kegiatan curat dan curanmor. Dalam hal ini ada lima laporan yang kita tangani dan mereka semua yang melakukan aktivitas sebagai pelakunya,” ujarnya kepada awak media di Mapolsek Batam Kota, Jumat (13/3/2020) siang.

Dari delapan orang tersangka, Polisi menetapkan 6 orang sebagai pelaku dan 2 orang sebagai penadah dalam kasus tersebut.

“Dari delapan orang ini, enam orang kita tetapkan sebagai pelaku dan dua orang kita tetapkan sebagai penadah,” ungkapnya,

Dijelaskan, para tersangka ini melancarkan aksinya ada dibeberapa titik lokasi di Kota Batam seperti di Garden Batam Center, Komplek Trikarsa Ruko Bengkong, Nagoya, Orchid dan Ruko Central Legenda.

“Kerugian dari korban dari berbagai macam 5 TKP yang ada yaitu TKP yang pertama itu hampir lebih kurang Rp. 35 juta, TKP kedua lebih kurang Rp 7 juta, TKP ketiga Rp 15 juta, TKP keempat Rp 25 juta dan di TKP kelima ada 17 juta,” jelasnya.

Ditambahkan, curat yang dilakukan para tersangka ini juga terjadi disalah satu Toko Alfamart yang sempat viral di sosial media.

“Yang itu juga kita sudah lakukan pengungkapan dan mereka semua juga yang melakukan aktivitasnya sebagai pelaku,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 unit motor, Flashdisk, kunci T dan obeng, keranjang belanja Alfamart.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

40 menit ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

46 menit ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

55 menit ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

1 jam ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

1 jam ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

2 jam ago

This website uses cookies.