BATAM – Polisi menggerebek lokasi gelanggang permainan (Gelper) City Game di bilangan Windsor, Nagoya Batam, pada Rabu (11/3/2020) kemarin. Sedikitnya 12 orang mulai dari pemain hingga karyawan turut diamankan.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat penggerebekan, para pemain sedang menikmati perjudian dengan menggunakan modus permainan mesin ketangkasan.
“Mereka ditangkap karena telah memenuhi unsur pidana yaitu ada 5 orang pemain, 4 wasit, 2 kasir serta satu orang penukar hadiah,” kata Andri di Mapolresta Barelang, Jumat (13/3/2020) siang.
Lanjut Andri, dalam kasus ini satu orang pemilik atau pengelola berinisial AC masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Lokasi ini tidak memiliki izin dari Pemko Batam. Sudah dipantau sejak awal dan baru beroperasi 1 bulan,” katanya.
Andri mengungkapkan modus operandi di lokasi tersebut pemain menukarkan tiket kemenangan dengan handphone yang ditukar dengan uang tunai.
“Di lokasi tersebut ada pertukaran uang,” tegasnya.
Selain mengamankan para pemain dan karyawan, polisi juga menyita beberapa mesin ketangkasan, 50 unit handphone, koin, tiket, beserta sejumlah uang hasil perjudian.
“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 303 tindak pidana perjudian dengan maksimal hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.
(Elang)
Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…
Di tengah dinamika industri otomotif nasional, kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan pribadi masih menunjukkan potensi yang…
Dalam rangka pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sekaligus memperingati Hari Raya Idul…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menjaga momentum pertumbuhan bisnis secara terukur di tengah…
Memasuki triwulan kedua tahun 2026, Perseroan mencatatkan geliat kinerja khususnya pada segmen penanganan batu bara…
Pergerakan harga emas dunia pada pekan terakhir di bulan Mei diperkirakan masih akan bergerak dinamis…
This website uses cookies.