Categories: BATAMNASIONAL

Polisi Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Warga Indonesia oleh APMM

BATAM – Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi adanya lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan di Malaysia. Kejadian tersebut melibatkan personel dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) saat patroli di perairan Tanjung Rhu.

Insiden ini terungkap setelah Kantor Polisi Distrik (IPD) Kuala Langat menerima laporan dari seorang dokter di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang, Jumat (24/1/2025) pukul 07.30 waktu setempat.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya tiga pasien pria dalam kondisi tidak sadar dengan luka tembak di tubuh mereka,” kata Hussein melalui pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).

Hussein menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan insiden terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Tim APMM tengah melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Rhu ketika perahu mereka ditabrak sebanyak empat kali oleh perahu lain yang diduga membawa tersangka.

“Selain menabrak perahu, dua pria dari perahu tersebut diduga mencoba menyerang petugas APMM menggunakan mesin perahu,” ujar Hussein.

Merespons ancaman tersebut, petugas APMM melepaskan tembakan ke arah perahu yang ditumpangi lima pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, akibat minimnya pencahayaan, perahu berhasil melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 waktu setempat, warga melaporkan adanya perahu yang terdampar di Pantai Banting, Selangor. Petugas APMM yang tiba di lokasi menemukan dua pria dalam kondisi tidak sadar di dekat perahu.

“Perahu tersebut kemudian dibawa ke pangkalan APMM di Port Klang. Salah satu korban yang terluka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, sementara satu korban lainnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi Malaysia menyatakan kasus ini tengah diselidiki dengan mengacu pada beberapa pasal hukum. Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia digunakan untuk menyelidiki percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyampaikan perkembangan terbaru terkait ketersediaan tiket…

20 menit ago

Nikmati Musim Liburan Bersama Quby pada Quby Christmas Holidays Hublife

Ada sesuatu yang berbeda dari Hublife setiap kali musim liburan datang. Lampu-lampu mungkin tampak lebih…

45 menit ago

Rekor All Time High di Berbagai Kelas Aset Sepanjang 2025, Nilai Transaksi Pengguna Nanovest Meningkat 95%

Sepanjang 2025, kepercayaan diri investor Indonesia meningkat signifikan seiring dengan kondisi pasar global yang bergerak…

46 menit ago

Dupoin Raih Top 3 Pialang dengan Volume Transaksi Terbesar November 2025 versi JFX

PT Dupoin Futures Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif dengan berhasil masuk dalam Top 3 pialang…

1 jam ago

KAI Daop 6 Gandeng Komunitas Semboyan Satoe Community Gelar Sosialisasi Keamanan Perjalanan dan Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transportasi publik yang aman, nyaman,…

1 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan KA untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Jakarta, Desember 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan kesiapan…

3 jam ago

This website uses cookies.