Selain itu, kasus ini juga melibatkan Pasal 186 tentang pelanggaran terhadap petugas negara yang sedang bertugas. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 10.000 ringgit.
Adapun dugaan penggunaan senjata tanpa izin diselidiki berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Senjata 1960, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda hingga 2.000 ringgit, atau keduanya.
Hussein memastikan, pihaknya terus bekerja sama dengan APMM dan instansi terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil,” tegasnya./PT
Page: 1 2
RIAU - Untuk meningkatkan dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto Program Ketahanan Pangan Nasional (PKPN)…
RIAU - Kerusakan jalan di Desa Wisata Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar mendapat…
KAI kembali menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang terjadi akibat luapan air…
Kuala Lumpur, Malaysia – 24 Januari 2025 – Nusantara Global Network, agen pemasaran digital dan pengembangan…
Dari sebuah lelucon menjadi aset yang diperhitungkan, perjalanan Dogecoin terus mencuri perhatian dunia investasi. Langkah…
LINGGA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amriyata, SH.MH menyambut baik kunjungan silaturahmi Pemuda Pancasila…
This website uses cookies.
View Comments