Categories: BATAMNASIONAL

Polisi Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Warga Indonesia oleh APMM

Selain itu, kasus ini juga melibatkan Pasal 186 tentang pelanggaran terhadap petugas negara yang sedang bertugas. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 10.000 ringgit.

Adapun dugaan penggunaan senjata tanpa izin diselidiki berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Senjata 1960, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda hingga 2.000 ringgit, atau keduanya.

Hussein memastikan, pihaknya terus bekerja sama dengan APMM dan instansi terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar.

“Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil,” tegasnya./PT

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

22 jam ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

24 jam ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

24 jam ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

1 hari ago

This website uses cookies.