Categories: BATAMNASIONAL

Polisi Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Warga Indonesia oleh APMM

BATAM – Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi adanya lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan di Malaysia. Kejadian tersebut melibatkan personel dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) saat patroli di perairan Tanjung Rhu.

Insiden ini terungkap setelah Kantor Polisi Distrik (IPD) Kuala Langat menerima laporan dari seorang dokter di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang, Jumat (24/1/2025) pukul 07.30 waktu setempat.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya tiga pasien pria dalam kondisi tidak sadar dengan luka tembak di tubuh mereka,” kata Hussein melalui pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).

Hussein menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan insiden terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Tim APMM tengah melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Rhu ketika perahu mereka ditabrak sebanyak empat kali oleh perahu lain yang diduga membawa tersangka.

“Selain menabrak perahu, dua pria dari perahu tersebut diduga mencoba menyerang petugas APMM menggunakan mesin perahu,” ujar Hussein.

Merespons ancaman tersebut, petugas APMM melepaskan tembakan ke arah perahu yang ditumpangi lima pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, akibat minimnya pencahayaan, perahu berhasil melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 waktu setempat, warga melaporkan adanya perahu yang terdampar di Pantai Banting, Selangor. Petugas APMM yang tiba di lokasi menemukan dua pria dalam kondisi tidak sadar di dekat perahu.

“Perahu tersebut kemudian dibawa ke pangkalan APMM di Port Klang. Salah satu korban yang terluka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, sementara satu korban lainnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi Malaysia menyatakan kasus ini tengah diselidiki dengan mengacu pada beberapa pasal hukum. Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia digunakan untuk menyelidiki percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

GPOS Pimpin Transformasi Digital dalam Industri Farmasi Indonesia

Transformasi digital pada industri farmasi menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan Apotek. Industri…

41 menit ago

Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Meningkat, KAI Pacu Inovasi Sarana Wujudkan Asta Cita

Kereta api semakin menjadi moda transportasi massal favorit para wisatawan mancanegara (WNA). Hal ini tercermin…

1 jam ago

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Telah Tiba di India

JAKARTA, 24 Januari 2025 - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah tiba di Air Force…

1 jam ago

Evista, Pilihan Terbaik untuk Rental Mobil Listrik di Jakarta

Evista semakin mengukuhkan posisinya sebagai penyedia layanan rental mobil listrik terbaik di Jakarta. Dengan armada…

2 jam ago

Daftar 5 Kepala Daerah di Riau yang Dilantik 6 Februari 2025

RIAU - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau diagendakan…

3 jam ago

Siapa Holder XRP Terbanyak? Distribusi Ripple (XRP) yang Perlu Kamu Ketahui

XRP, salah satu aset digital terkemuka, telah mencuri perhatian pasar dengan lonjakan harga yang signifikan.…

3 jam ago

This website uses cookies.