Categories: BATAMNASIONAL

Polisi Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Warga Indonesia oleh APMM

BATAM – Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi adanya lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan di Malaysia. Kejadian tersebut melibatkan personel dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) saat patroli di perairan Tanjung Rhu.

Insiden ini terungkap setelah Kantor Polisi Distrik (IPD) Kuala Langat menerima laporan dari seorang dokter di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang, Jumat (24/1/2025) pukul 07.30 waktu setempat.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya tiga pasien pria dalam kondisi tidak sadar dengan luka tembak di tubuh mereka,” kata Hussein melalui pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).

Hussein menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan insiden terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Tim APMM tengah melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Rhu ketika perahu mereka ditabrak sebanyak empat kali oleh perahu lain yang diduga membawa tersangka.

“Selain menabrak perahu, dua pria dari perahu tersebut diduga mencoba menyerang petugas APMM menggunakan mesin perahu,” ujar Hussein.

Merespons ancaman tersebut, petugas APMM melepaskan tembakan ke arah perahu yang ditumpangi lima pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, akibat minimnya pencahayaan, perahu berhasil melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 waktu setempat, warga melaporkan adanya perahu yang terdampar di Pantai Banting, Selangor. Petugas APMM yang tiba di lokasi menemukan dua pria dalam kondisi tidak sadar di dekat perahu.

“Perahu tersebut kemudian dibawa ke pangkalan APMM di Port Klang. Salah satu korban yang terluka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, sementara satu korban lainnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi Malaysia menyatakan kasus ini tengah diselidiki dengan mengacu pada beberapa pasal hukum. Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia digunakan untuk menyelidiki percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

1 menit ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

4 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

4 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

4 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

This website uses cookies.