Categories: BATAMNASIONAL

Polisi Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Warga Indonesia oleh APMM

BATAM – Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, mengonfirmasi adanya lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan di Malaysia. Kejadian tersebut melibatkan personel dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) saat patroli di perairan Tanjung Rhu.

Insiden ini terungkap setelah Kantor Polisi Distrik (IPD) Kuala Langat menerima laporan dari seorang dokter di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Sultan Idris Shah Serdang, Jumat (24/1/2025) pukul 07.30 waktu setempat.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya tiga pasien pria dalam kondisi tidak sadar dengan luka tembak di tubuh mereka,” kata Hussein melalui pernyataan resminya, Minggu (26/1/2025).

Hussein menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan insiden terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat. Tim APMM tengah melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Rhu ketika perahu mereka ditabrak sebanyak empat kali oleh perahu lain yang diduga membawa tersangka.

“Selain menabrak perahu, dua pria dari perahu tersebut diduga mencoba menyerang petugas APMM menggunakan mesin perahu,” ujar Hussein.

Merespons ancaman tersebut, petugas APMM melepaskan tembakan ke arah perahu yang ditumpangi lima pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, akibat minimnya pencahayaan, perahu berhasil melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 waktu setempat, warga melaporkan adanya perahu yang terdampar di Pantai Banting, Selangor. Petugas APMM yang tiba di lokasi menemukan dua pria dalam kondisi tidak sadar di dekat perahu.

“Perahu tersebut kemudian dibawa ke pangkalan APMM di Port Klang. Salah satu korban yang terluka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, sementara satu korban lainnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi Malaysia menyatakan kasus ini tengah diselidiki dengan mengacu pada beberapa pasal hukum. Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia digunakan untuk menyelidiki percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

54 menit ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

3 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

6 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

8 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

8 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

8 jam ago

This website uses cookies.