Categories: BATAMKEPRI

Polisi Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Dermaga Batu Ampar Segera P21

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri terkait berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora kepada SwaraKepri usai audiensi dengan kalangan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Melawan Korupsi di Lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa 2 Desember 2025 siang.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora./Foto: RD

“Kita sudah memenuhi petunjuk Jaksa(P19), beberapa hal sudah kita penuhi. Mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi(berkas) P21. Setelah P21 baru kita tahap 2 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu petunjuk Jaksa Penuntu Umum(JPU)  adalah meminta penyidik untuk meminta keterangan kembali dari saksi-saksi yang ada.

“Salah satu petunjuk Jaksa agar meminta keterangan kembali dari saksi-saksi untuk menguatkan keterangan terhadap para tersangka tersebut. Saksi-saksi sudah kita periksa semua untuk menguatkan apa yang sudah kita periksa sebelumnyaa, termasuk tentang barang bukti yang tersangkut dengan tersangka,”pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengembalikan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ketujuh tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp30,6 Miliar ini masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf menegaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.

“Berkas dikembalikan kepada penyidik beserta petunjuk(P-19), karena berkas belum lengkap,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 17 September 2025 siang./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

22 menit ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

17 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

21 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

23 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

23 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

23 jam ago

This website uses cookies.