BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menyelidiki dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong Sheng Plastic Industry yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwid kepada Swarakepri, Jumat(28/2/2020).
“Saksi sudah semua. Masih dalam tahap klarifikasi lidik,” ujar Wiwid.
Kata dia, pihaknya masih belum menerima hasil uji Laboratorium limbah milik PT Hong Sheng dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Uji Laboratorium belum diterima dari DLH,” pungkasnya.
Saat berita ini kembali diunggah, Kadis Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam, Herman Rozie belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil uji laboratorium limbah milik PT Hong Sheng.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku akan segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Herman Rozie terkait dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
“Saya belum tahu ceritanya. Nanti saya panggil Herman(Kadis DLH Batam),”ujar Rudi, Sabtu (8/2/2020) malam.
(Shafix)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.