BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menyelidiki dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong Sheng Plastic Industry yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwid kepada Swarakepri, Jumat(28/2/2020).
“Saksi sudah semua. Masih dalam tahap klarifikasi lidik,” ujar Wiwid.
Kata dia, pihaknya masih belum menerima hasil uji Laboratorium limbah milik PT Hong Sheng dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Uji Laboratorium belum diterima dari DLH,” pungkasnya.
Saat berita ini kembali diunggah, Kadis Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam, Herman Rozie belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil uji laboratorium limbah milik PT Hong Sheng.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku akan segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Herman Rozie terkait dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
“Saya belum tahu ceritanya. Nanti saya panggil Herman(Kadis DLH Batam),”ujar Rudi, Sabtu (8/2/2020) malam.
(Shafix)
Tokocrypto menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional melalui penguatan edukasi masyarakat. Langkah ini…
Certify Inc. mengumumkan bahwa negara pelaksana tes kemampuan bahasa Jepang "Practical Japanese Communication Test Bridge…
Raksasa teknologi Alphabet Inc. mengejutkan pasar dengan laporan keuangan kuartal pertama 2026 yang jauh melampaui ekspektasi —…
KAI mengoptimalkan layanan LRT Jabodebek selama libur panjang 1–3 Mei 2026 dengan 270 perjalanan per…
Home Deco Expo kembali digelar pada 20–23 Mei 2026 di Bali Sunset Road Convention Centre,…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…
This website uses cookies.