BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menyelidiki dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong Sheng Plastic Industry yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwid kepada Swarakepri, Jumat(28/2/2020).
“Saksi sudah semua. Masih dalam tahap klarifikasi lidik,” ujar Wiwid.
Kata dia, pihaknya masih belum menerima hasil uji Laboratorium limbah milik PT Hong Sheng dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Uji Laboratorium belum diterima dari DLH,” pungkasnya.
Saat berita ini kembali diunggah, Kadis Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam, Herman Rozie belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil uji laboratorium limbah milik PT Hong Sheng.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku akan segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Herman Rozie terkait dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
“Saya belum tahu ceritanya. Nanti saya panggil Herman(Kadis DLH Batam),”ujar Rudi, Sabtu (8/2/2020) malam.
(Shafix)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.