BATAM – Penyidik Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap Dewi Permatasari (34), Senin(14/6/2021) pagi. Dalam kasus ini tersangka adalah AAS(36) yang merupakan suami dari korban.
Reka ulang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara di Bida Kabil Anthorium Blok A6 Nomor 44 RT 004/RW 017 Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Fian Sofyan mengatakan, sebanyak 23 adegan diperagakan dalam reka ulang di Tempat Kejadian Perkara.
“Ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus ini,” ujarnya.
Fian menjelaskan, dalam adegan 6 terlihat yang paling menonjol saat pelaku mencekik leher korban hingga korban dihabisi nyawanya.
“Adegan 6 terlihat yang paling menonjol saat pelaku mencekik leher korban hingga korban dihabisi nyawanya usai melakukan hubungan intim,” sebut Fian
Kata dia, dalam rekonstruksi semuanya cocok apa yang dilakukan terhadap korban hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nongsa setelah menghabisi nyawa istrinya tersebut.
“Apa yang dilakukan pelaku semuanya cocok dalam pengakuannya terhadap korban hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nongsa setelah menghabisi nyawa istrinya tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan, tersangka AAS dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujarnya, Jumat(11/6/2021)./EDW
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.