Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus 2 Tersangka Pemilik Ekstasi dan Sabu di Batam

BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pria berinisial GJE alias DF(40) dan S alias H(47) terkait kasus kepemilikan narkotaka jenis sabu dan ekstasi, Selasa(16/3/2021).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal, pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam.

“Pelaku diamankan oleh Tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah tissue, ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin(22/3/2021).

Kata Harry, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran hotel Namii. Dari pelaku S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi.

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Gram Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, dan pelaku kedua inisial S alias H,” ujarnya.

“GJE merupakan residivis di kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan,”lanjut Harry.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.