Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus 2 Tersangka Pemilik Ekstasi dan Sabu di Batam

BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pria berinisial GJE alias DF(40) dan S alias H(47) terkait kasus kepemilikan narkotaka jenis sabu dan ekstasi, Selasa(16/3/2021).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal, pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam.

“Pelaku diamankan oleh Tim saat berada dikamar 414, dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah tissue, ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin(22/3/2021).

Kata Harry, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran hotel Namii. Dari pelaku S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi.

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, dirumah Pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Gram Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, dan pelaku kedua inisial S alias H,” ujarnya.

“GJE merupakan residivis di kasus narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan,”lanjut Harry.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Argumen Penutup Bowie Yoenathan di Sidang Kasus Lahan Pulau Rempang

BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…

2 jam ago

Universitas Amikom Yogyakarta Hadirkan Creative Economy Park, Integrasikan Pendidikan dan Industri Kreatif dalam Satu Ekosistem

Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…

2 jam ago

Artificial intelligent summit –Indonesia 2026: 16th JULY 2026 AYANA Midplaza Jakarta, Indonesia

Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…

2 jam ago

Cara Mengatur Penghasilan Freelance yang Tidak Tetap

Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…

3 jam ago

Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa

MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…

3 jam ago

ONESIA Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial, Kenalkan AI kepada Anak-anak hingga Dukung Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80

ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…

3 jam ago

This website uses cookies.