Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus 4 Begal Suami Istri di Lubuk Baja Batam

BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri meringkus 4 tersangka pencurian dengan kekerasan(begal) di Jalan Bunga Raya dekat Foudcourt Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Senin(7/6/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari. Keempat tersangka adalah CB, TN, OS dan SA.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, peristiwa begal tersebut terjadi pada hari Sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat korban bersama istrinya melewati jalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama, tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang berada di pegang oleh istri korban di bagian tengah,”ujarnya Senin(7/6/2021) pagi.

“Seketika itu korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh, untuk tas tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang selangka, korban beserta istri mengalami luka di beberapa bagian tubuh,”lanjutnya.

Arie menjelaskan penangkapan para tersangka berawal sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku CB berada di Perum Belakang Hotel Planet, kemudian tim langsung melakukan penangkapan, hasil penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan hanphone sebesar Rp650.000.

“Dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa tersangka TN bersama dengan SA sedang berada di Warnet Ruko Marbella 1, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku,” ujarnya.

“Hasil penggeledahan pelaku TN ditemukan uang sisa hasil penjualan handphone sebesar Rp300,000, 1 buah sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit Honda Beat warna Hitam Bp 3946 HR (yang dipakai pelaku untuk memantau korban),”lanjutnya.

Kata Arie, setelah melakukan interogasi kemudian tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang mana Handphone Merk Oppo Reno telah di jual ke tersangka OS. Tersangka SA dan TN menjual sebesar Rp2.000.000.

“Kemudian tim bersama tersangka SA mendatangi rumah OS di Perum Cipta Garden Sekupang. Dari hasil penggeledahan di temukan Handphone merk Oppo Reno berada di rumah OS,” jelasnya.

Arie mengatakan, saat dilakukan interogasi, tersangka CB mengaku melakukan aksinya bersama TN dan SH (DPO).

“CB dibonceng oleh SH(DPO) menggunakan sepeda motor FU milik pelaku SH. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku SH di Villa Pesona Asri, namun pada saat tim mendatangi  tempat tinggal pelaku, rumah dalam keadaan tertutup, dan motor yang digunakan pelaku tidak berada di rumah,”terangnya.

Kemudian keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti, 1 unit handphone Merk Oppo Reno warna Silver, 1 Buah KTP, 1 Buah sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam BP 3946 HR dan uang sebesar Rp959,000.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari SH, serta pencarian untuk melakukan pengungkapan TKP lainnya,”pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.