Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus 8 Pelaku Curas di Batam, Dua Residivis Curanmor

BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap delapan tersangka pelaku tindak pencurian dan kekerasan (Curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Salah satu kasus curas yang terungkap adalah kejadian yang terjadi di Bukit Daeng, Sagulung yang sempat heboh di media sosial.

Kapolersta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menegaskan bahwa untuk merespon beberapa kejadian curas yang terjadi dan viral di media, Polresta Barelang sudah membentuk satuan tugas anti begal.

“Alhamdulillah dengan cepat, berkat doa dari kita semua serta kerja keras semua personil Satgas anti curas dan polsek jajaran, kita sudah mengamankan 8 orang begal dan jambret yang akhir-akhir ini sering beraksi di wilayah Barelang,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (1/10/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, dari 8 pelaku, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni IK dan TA, Polsek Sagulung mengamankan tiga tersangka yakni MF dan RH (residivis curanmor) serta IP, Polresta Barelang mengamanan tiga tersangka yakni RK, WB dan AS.

Dikatakan bahwa para pelaku sudah sering melakukan aksinya selama kurun waktu bulan September 2019.

“Sudah banyak TKP yang mereka lakukan selama kurun waktu bulan September, ada beberapa korban sempat viral, yang kita kasihan adalah sebagian besar(korban) perempuan,”ujarnya.

Menurut Prasetyo, sebagian dari para pelaku merupakan residivis curanmor yang kemudian meningkatkan status menjadi curas. Pada saat penangkapan ada pelaku yang melaksanakan perlawanan mencoba melarikan diri.

“Akhirnya anggota dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,” ujarnya.

Prasetyo berharap dengan hasil penangkapan hari ini bisa membuat suasana Kota Batam menjadi lebih kondusif dan lebih aman.

“Ini merupakan tanda signal kepada para pelaku bahwa Polresta Barelang tidak main-main. Anggota Polresta Barelang siap untuk menangkap dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku curas maupun jambret,” tegasnya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti puluhan handphone, tas dan 3 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

4 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

14 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

16 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

16 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

24 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.