BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap delapan tersangka pelaku tindak pencurian dan kekerasan (Curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Salah satu kasus curas yang terungkap adalah kejadian yang terjadi di Bukit Daeng, Sagulung yang sempat heboh di media sosial.
Kapolersta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menegaskan bahwa untuk merespon beberapa kejadian curas yang terjadi dan viral di media, Polresta Barelang sudah membentuk satuan tugas anti begal.
“Alhamdulillah dengan cepat, berkat doa dari kita semua serta kerja keras semua personil Satgas anti curas dan polsek jajaran, kita sudah mengamankan 8 orang begal dan jambret yang akhir-akhir ini sering beraksi di wilayah Barelang,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (1/10/2019) sore.
Prasetyo menjelaskan, dari 8 pelaku, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni IK dan TA, Polsek Sagulung mengamankan tiga tersangka yakni MF dan RH (residivis curanmor) serta IP, Polresta Barelang mengamanan tiga tersangka yakni RK, WB dan AS.
Dikatakan bahwa para pelaku sudah sering melakukan aksinya selama kurun waktu bulan September 2019.
“Sudah banyak TKP yang mereka lakukan selama kurun waktu bulan September, ada beberapa korban sempat viral, yang kita kasihan adalah sebagian besar(korban) perempuan,”ujarnya.
Menurut Prasetyo, sebagian dari para pelaku merupakan residivis curanmor yang kemudian meningkatkan status menjadi curas. Pada saat penangkapan ada pelaku yang melaksanakan perlawanan mencoba melarikan diri.
“Akhirnya anggota dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,” ujarnya.
Prasetyo berharap dengan hasil penangkapan hari ini bisa membuat suasana Kota Batam menjadi lebih kondusif dan lebih aman.
“Ini merupakan tanda signal kepada para pelaku bahwa Polresta Barelang tidak main-main. Anggota Polresta Barelang siap untuk menangkap dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku curas maupun jambret,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti puluhan handphone, tas dan 3 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.