Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus 8 Pelaku Curas di Batam, Dua Residivis Curanmor

BATAM – Jajaran Kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap delapan tersangka pelaku tindak pencurian dan kekerasan (Curas) yang selama ini meresahkan masyarakat. Salah satu kasus curas yang terungkap adalah kejadian yang terjadi di Bukit Daeng, Sagulung yang sempat heboh di media sosial.

Kapolersta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menegaskan bahwa untuk merespon beberapa kejadian curas yang terjadi dan viral di media, Polresta Barelang sudah membentuk satuan tugas anti begal.

“Alhamdulillah dengan cepat, berkat doa dari kita semua serta kerja keras semua personil Satgas anti curas dan polsek jajaran, kita sudah mengamankan 8 orang begal dan jambret yang akhir-akhir ini sering beraksi di wilayah Barelang,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (1/10/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, dari 8 pelaku, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni IK dan TA, Polsek Sagulung mengamankan tiga tersangka yakni MF dan RH (residivis curanmor) serta IP, Polresta Barelang mengamanan tiga tersangka yakni RK, WB dan AS.

Dikatakan bahwa para pelaku sudah sering melakukan aksinya selama kurun waktu bulan September 2019.

“Sudah banyak TKP yang mereka lakukan selama kurun waktu bulan September, ada beberapa korban sempat viral, yang kita kasihan adalah sebagian besar(korban) perempuan,”ujarnya.

Menurut Prasetyo, sebagian dari para pelaku merupakan residivis curanmor yang kemudian meningkatkan status menjadi curas. Pada saat penangkapan ada pelaku yang melaksanakan perlawanan mencoba melarikan diri.

“Akhirnya anggota dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku,” ujarnya.

Prasetyo berharap dengan hasil penangkapan hari ini bisa membuat suasana Kota Batam menjadi lebih kondusif dan lebih aman.

“Ini merupakan tanda signal kepada para pelaku bahwa Polresta Barelang tidak main-main. Anggota Polresta Barelang siap untuk menangkap dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku curas maupun jambret,” tegasnya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti puluhan handphone, tas dan 3 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

27 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.