BATAM – Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 2.103 gram di Batam, Sabtu(8/5/2021). Kedua tersangka masing-masing berinisial MAA alias Boy dan R alias To.
“Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua orang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(11/5/2021).
Harry menjelaskan, tersangka pertama di amankan di pinggir jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 WIB.
“Selanjutnya penyelidikan berkembang di daerah Tiban dan pada jam 17.37 WIB, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua,”ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan bBerat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram./Humas Polda Kepri
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.