Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Begal di Mata Kucing, 4 Orang di Bawah Umur

BATAM-Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sekupang mengamankan enam orang tersangka begal di Jalan Raya Mata Kucing, Sekupang, Batam, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dari keenam tersangka empat orang di antaranya masih di bawah umur.

“Ini sangat saya sayangkan. Dari keenam tersangka yang kita amankan ada empat yang masih di bawah umur,” ungkapnya kepada awak media di Mapolsek Sekupang, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan, enam orang tersangka tersebut yakni, RAH (Wanita di bawah umur), YT (di bawah umur), JL (di bawah umur), MN (di bawah umur). Sedangkan MTH dan DGR merupakan orang dewasa yang bertindak sebagai otak pelaku.

“Jadi masih ada beberapa DPO yang kita laksanakan pengejaran. Apa yang kita lakukan ini dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Batam jauh dari tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya begal,” jelasnya.

Prasetyo menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku ketika menjalankan aksinya.

“Bahwa modus mereka memepet korban dan juga mengancam dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang yang diminta,” terangnya.

Prasetyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khusunya orang tua agar selalu mengawasi kegiatan anak-anak berkumpul sampai malam.

“Ini merupakan harus menjadi perhatian kita semua dan menghimbau kepada masing-masing orang tua agar lebih mengawasi anaknya, khususnya di luar jam sekolah dan jangan biarkan mereka untuk berkumpul sampai malam,” imbaunya.

Menurutnya, saat mereka (anak-anak) berkumpul lewat tengah malam akhirnya mereka merencanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma etika, norma masyarakat bahkan pidana.

“Kita semua harus sama-sama terlibat. Baik orang tua, masyarakat, perangkat RT/RW untuk lebih mengawasi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa agar kita benar-benar memiliki generasi muda yang unggul dalam mencapai indonesia maju,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 4 unit sepeda motor, 2 kunci sepeda motor, 2 Handphone dan 2 senjata tajam jenis parang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

1 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.