Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Begal di Mata Kucing, 4 Orang di Bawah Umur

BATAM-Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sekupang mengamankan enam orang tersangka begal di Jalan Raya Mata Kucing, Sekupang, Batam, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dari keenam tersangka empat orang di antaranya masih di bawah umur.

“Ini sangat saya sayangkan. Dari keenam tersangka yang kita amankan ada empat yang masih di bawah umur,” ungkapnya kepada awak media di Mapolsek Sekupang, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan, enam orang tersangka tersebut yakni, RAH (Wanita di bawah umur), YT (di bawah umur), JL (di bawah umur), MN (di bawah umur). Sedangkan MTH dan DGR merupakan orang dewasa yang bertindak sebagai otak pelaku.

“Jadi masih ada beberapa DPO yang kita laksanakan pengejaran. Apa yang kita lakukan ini dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Batam jauh dari tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya begal,” jelasnya.

Prasetyo menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku ketika menjalankan aksinya.

“Bahwa modus mereka memepet korban dan juga mengancam dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang yang diminta,” terangnya.

Prasetyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khusunya orang tua agar selalu mengawasi kegiatan anak-anak berkumpul sampai malam.

“Ini merupakan harus menjadi perhatian kita semua dan menghimbau kepada masing-masing orang tua agar lebih mengawasi anaknya, khususnya di luar jam sekolah dan jangan biarkan mereka untuk berkumpul sampai malam,” imbaunya.

Menurutnya, saat mereka (anak-anak) berkumpul lewat tengah malam akhirnya mereka merencanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma etika, norma masyarakat bahkan pidana.

“Kita semua harus sama-sama terlibat. Baik orang tua, masyarakat, perangkat RT/RW untuk lebih mengawasi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa agar kita benar-benar memiliki generasi muda yang unggul dalam mencapai indonesia maju,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 4 unit sepeda motor, 2 kunci sepeda motor, 2 Handphone dan 2 senjata tajam jenis parang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

9 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

10 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

11 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.