Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Begal di Mata Kucing, 4 Orang di Bawah Umur

BATAM-Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sekupang mengamankan enam orang tersangka begal di Jalan Raya Mata Kucing, Sekupang, Batam, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dari keenam tersangka empat orang di antaranya masih di bawah umur.

“Ini sangat saya sayangkan. Dari keenam tersangka yang kita amankan ada empat yang masih di bawah umur,” ungkapnya kepada awak media di Mapolsek Sekupang, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan, enam orang tersangka tersebut yakni, RAH (Wanita di bawah umur), YT (di bawah umur), JL (di bawah umur), MN (di bawah umur). Sedangkan MTH dan DGR merupakan orang dewasa yang bertindak sebagai otak pelaku.

“Jadi masih ada beberapa DPO yang kita laksanakan pengejaran. Apa yang kita lakukan ini dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Batam jauh dari tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya begal,” jelasnya.

Prasetyo menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku ketika menjalankan aksinya.

“Bahwa modus mereka memepet korban dan juga mengancam dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang yang diminta,” terangnya.

Prasetyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khusunya orang tua agar selalu mengawasi kegiatan anak-anak berkumpul sampai malam.

“Ini merupakan harus menjadi perhatian kita semua dan menghimbau kepada masing-masing orang tua agar lebih mengawasi anaknya, khususnya di luar jam sekolah dan jangan biarkan mereka untuk berkumpul sampai malam,” imbaunya.

Menurutnya, saat mereka (anak-anak) berkumpul lewat tengah malam akhirnya mereka merencanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma etika, norma masyarakat bahkan pidana.

“Kita semua harus sama-sama terlibat. Baik orang tua, masyarakat, perangkat RT/RW untuk lebih mengawasi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa agar kita benar-benar memiliki generasi muda yang unggul dalam mencapai indonesia maju,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 4 unit sepeda motor, 2 kunci sepeda motor, 2 Handphone dan 2 senjata tajam jenis parang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

25 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

21 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.