Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Begal di Mata Kucing, 4 Orang di Bawah Umur

BATAM-Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sekupang mengamankan enam orang tersangka begal di Jalan Raya Mata Kucing, Sekupang, Batam, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, dari keenam tersangka empat orang di antaranya masih di bawah umur.

“Ini sangat saya sayangkan. Dari keenam tersangka yang kita amankan ada empat yang masih di bawah umur,” ungkapnya kepada awak media di Mapolsek Sekupang, Rabu (25/12/2019) sore.

Dijelaskan, enam orang tersangka tersebut yakni, RAH (Wanita di bawah umur), YT (di bawah umur), JL (di bawah umur), MN (di bawah umur). Sedangkan MTH dan DGR merupakan orang dewasa yang bertindak sebagai otak pelaku.

“Jadi masih ada beberapa DPO yang kita laksanakan pengejaran. Apa yang kita lakukan ini dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Batam jauh dari tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya begal,” jelasnya.

Prasetyo menerangkan modus operandi yang dilakukan pelaku ketika menjalankan aksinya.

“Bahwa modus mereka memepet korban dan juga mengancam dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang yang diminta,” terangnya.

Prasetyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khusunya orang tua agar selalu mengawasi kegiatan anak-anak berkumpul sampai malam.

“Ini merupakan harus menjadi perhatian kita semua dan menghimbau kepada masing-masing orang tua agar lebih mengawasi anaknya, khususnya di luar jam sekolah dan jangan biarkan mereka untuk berkumpul sampai malam,” imbaunya.

Menurutnya, saat mereka (anak-anak) berkumpul lewat tengah malam akhirnya mereka merencanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma etika, norma masyarakat bahkan pidana.

“Kita semua harus sama-sama terlibat. Baik orang tua, masyarakat, perangkat RT/RW untuk lebih mengawasi anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa agar kita benar-benar memiliki generasi muda yang unggul dalam mencapai indonesia maju,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 4 unit sepeda motor, 2 kunci sepeda motor, 2 Handphone dan 2 senjata tajam jenis parang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

15 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.