KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Balai Jajaran Polres Karimun meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) atau jambret berinsial MMS(24), Sabtu(9/11/2019) subuh.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, tersangka MSS diringkus berkat laporan korban Suhartini alias Sok Eng (73) melalui Arisman (50) warga Jalan Trikora Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun.
“Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, tersangka berhasil diringkus di Panggung Coastal Area Tanjung Balai Karimun sekira Pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit Handphone Iphone 6s dan uang Rp 110.000 milik korban dari saku celana tersangka.
Bersama barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani peneriksaan. Pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku guna memberi efek jera dan agar tidak ada pelaku selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
This website uses cookies.