KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Balai Jajaran Polres Karimun meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) atau jambret berinsial MMS(24), Sabtu(9/11/2019) subuh.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, tersangka MSS diringkus berkat laporan korban Suhartini alias Sok Eng (73) melalui Arisman (50) warga Jalan Trikora Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun.
“Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, tersangka berhasil diringkus di Panggung Coastal Area Tanjung Balai Karimun sekira Pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit Handphone Iphone 6s dan uang Rp 110.000 milik korban dari saku celana tersangka.
Bersama barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani peneriksaan. Pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku guna memberi efek jera dan agar tidak ada pelaku selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.