KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Balai Jajaran Polres Karimun meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) atau jambret berinsial MMS(24), Sabtu(9/11/2019) subuh.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, tersangka MSS diringkus berkat laporan korban Suhartini alias Sok Eng (73) melalui Arisman (50) warga Jalan Trikora Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun.
“Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, tersangka berhasil diringkus di Panggung Coastal Area Tanjung Balai Karimun sekira Pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit Handphone Iphone 6s dan uang Rp 110.000 milik korban dari saku celana tersangka.
Bersama barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani peneriksaan. Pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku guna memberi efek jera dan agar tidak ada pelaku selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…
PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…
Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
This website uses cookies.