KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Balai Jajaran Polres Karimun meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) atau jambret berinsial MMS(24), Sabtu(9/11/2019) subuh.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, tersangka MSS diringkus berkat laporan korban Suhartini alias Sok Eng (73) melalui Arisman (50) warga Jalan Trikora Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun.
“Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, tersangka berhasil diringkus di Panggung Coastal Area Tanjung Balai Karimun sekira Pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit Handphone Iphone 6s dan uang Rp 110.000 milik korban dari saku celana tersangka.
Bersama barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani peneriksaan. Pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku guna memberi efek jera dan agar tidak ada pelaku selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…
KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…
BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…
Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…
Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…
This website uses cookies.