KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Balai Jajaran Polres Karimun meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) atau jambret berinsial MMS(24), Sabtu(9/11/2019) subuh.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, tersangka MSS diringkus berkat laporan korban Suhartini alias Sok Eng (73) melalui Arisman (50) warga Jalan Trikora Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun.
“Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,”ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, tersangka berhasil diringkus di Panggung Coastal Area Tanjung Balai Karimun sekira Pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit Handphone Iphone 6s dan uang Rp 110.000 milik korban dari saku celana tersangka.
Bersama barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani peneriksaan. Pelaku kita proses sesuai hukum yang berlaku guna memberi efek jera dan agar tidak ada pelaku selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) Mall Kelapa…
Akta pendirian PT Air Minum Jaya (Perseroda) resmi ditandatangani oleh para Direksi PAM JAYA dan…
Euforia kemenangan PERSIB Bandung meraih gelar Juara Liga 1 musim 2025/2026 yang direncanakan akan dilakukan…
This website uses cookies.