Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Perempuan Pemilik 155 Gram Putaw di Batam

BATAM – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang perempuan berinisial SAY alias C terkait kepemilikan narkotika jenis putaw seberat 155 gram. Tersangka diamankan di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin(9/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentanga adanya seorang perempuan yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis putaw.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.

“Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam,” kata Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin(16/8/2021).

Harry mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup./Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

5 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

5 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.