Categories: Lingga

Polisi Ringkus Residivis Pelaku Pencurian di Dabo Singkep

LINGGA – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep meringkus residivis pelaku pencurian di dua TKP di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Pelaku berinisial DMS (20) melakukan aksinya di RT 003/RW 006 Kelurahan Sungai Lumpur pada, Senin (21/8/2023).

Sementara TKP kedua di RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Lumpur pada tanggal Sabtu, (26/8/2023) Para pelaku berhasil ditangkap dalam 1×24 jam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya dengan memecahkan kaca rumah korban lalu mengambil sebuah sepeda motor dan handphone.

“Jadi tersangka ini memanjat pagar rumah korban di daerah Pertanian sekira pukul 22.15 WIB dan memecahkan salah satu kaca untuk pelaku masuk,” kata Rohandi.

Setelah berhasil masuk pelaku masuk ke kamar korban dan mendapatkan satu buah kunci motor dan satu unit handphone merk oppo.

“Kemudian barang hasil curian tersebut ia jual di Forum Jual Beli di Facebook dengan harga Rp1,5 juta rupiah,” ujarnya

Kata dia, saat melakukan pemyidikan ternyata pelaku juga melakukan pencurian di TKP lainnya dengan mengambil leptop yang ia jual di Facebook dengan harga Rp 1 juta rupiah, lalu pakaian dan tas korban juga ia ambil.

“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan parang untuk mencongkel rumah-rumah korban,” jelasnya

Rohandi menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua orang penadah barang bukti hasil curian dari pelaku DMS.

“Penadah sepeda motor sempat mengganti plat nomor polisi dengan yang baru, dan ini juga baru pertama kali mereka membeli barang tersebut dengan harga yang murah. Sehingga penadah kita lakukan penahanan,” ungkapnya

Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian, yang mana pelaku baru menjalankan asimilasi dua bulan dengan sisa 7 bulan.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit hp merk oppo, 1 unit sepeda motor merk mio sporty warna hitam, 1 bilah parang, pakaian dan tas milik korban juga ikut digasak pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 untuk tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan, sementara penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembiayaan Mobil Baru BRI Finance Melaju Kencang, Tumbuh Signifikan di Kuartal I-2026

Jakarta, 30 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengawali tahun 2026 dengan…

26 menit ago

Menanti Jerat Pidana Keimigrasian Kasus Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Batam

BATAM - Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ratusan Warga Negara Asing(WNA)…

38 menit ago

Grand Opening Kalyce Aesthetic Clinic

Jakarta 30 April, – Kalyce Aesthetic Clinic dengan bangga mengumumkan Grand Opening Kalyce Aesthetic Clinic, sebuah klinik…

1 jam ago

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Cuckoo, produsen peralatan rumah tangga terkemuka asal Korea Selatan, secara resmi memperkenalkan Lee Jun-ho sebagai…

2 jam ago

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Perubahan pola hidup masyarakat dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan hunian yang…

2 jam ago

Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional, Presiden RI Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Nasional Fase 2

Cilegon (30/4) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi…

3 jam ago

This website uses cookies.