Categories: KRIMINAL

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Planet Holiday Batam

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bakal melakukan gelar perkara kasus pelanggaran berulang Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19 yang diduga dilakukan oleh Planet Holiday Batam.

Hal ini diungakapkan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat dihubungi Swarakepri, pada Jum’at (17/4/2020) siang.

“Senin digelarkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam ekspose perkara tersebut nantinya akan diawasi oleh Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditreskrimum Polda Kepri.

“Gelar perkara diawasi Kabag Wasidik,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah bos planet holiday sudah dipanggil untuk diperiksa dan bagaimana peningkatan status perkaranya? Arie mengatakan, setiap perkembangannya akan segera diinformasikan dengan terbuka.

“Perkembangan pasti diupdate, harap maklum waktunya masih perlu pendalaman. Nanti saya cek dulu (Satreskrim),” tutupnya.

Sebelumnya Kombes Pol Arie Dharmanto telah memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang, untuk mengusut tuntas kasus Diskotik Planet Holiday Batam.

“Sudah saya perintahkan Kasat Reskrim proses tuntas,” tegas Kombes Pol Ari Dharmanto saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan langsung kalau penanganan proses hukum untuk hotel pelanggar Maklumat Kapolri ini berjalan.

Oleh karena itu sebutnya, pihaknya sendiri yang akan langsung memberikan back up terhadap penanganan kasus. Penuntasannya merupakan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang.

“Kita back up dan asistensi untuk Reskrim Polresta Barelang,” ungkapnya

Kata dia, dalam penanganan perkara ini diminta untuk diterapakan pasal berlapis. Bagi Arie, tidak ada toleransi lagi, semua pihak yang terlibat akan ditindak secar tegas, baik terhadap oknum maupun pemilik tempat.

“Kita akan terapkan pasal berlapis tergahadap siapapun yang terlibat,” tegasnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.