Categories: KRIMINAL

Polisi Selamatkan 29 PMI Ilegal di Kijang, Dua Pengurus Ditangkap

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia di Kijang, Bintan Timur, Kepulauan Riau, Sabtu(24/8/2019).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penempatan PMI di daerah Kijang, Bintan Timur pada Sabtu(24/8) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Saat dilokasi ditemukan yang diduga PMI Ilegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang,” ujarnya.

Selanjutnya kata Erlangga, pada pukul 09.30 WIB berhasil mengamankan 2 orang pelaku Agustinus Bere alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia serta berhasil mengamankan 29 orang pekerja.

“8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang,” terangnya.

Dua pengurus PMI Ilegal asal Kupang Ditangkap Polisi (Foto : Shafix)

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 2 unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 buah paspor, 6 lembar tiket Pelni, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Dijelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Ilegal menerima pengiriman uang dari tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia. Uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar Rp 2,5 Juta sampai dengan Rp 2,8 juta untuk satu orang PMI.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

10 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

11 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

12 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

12 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

12 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

13 jam ago

This website uses cookies.