Categories: KRIMINAL

Polisi Selamatkan 29 PMI Ilegal di Kijang, Dua Pengurus Ditangkap

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia di Kijang, Bintan Timur, Kepulauan Riau, Sabtu(24/8/2019).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penempatan PMI di daerah Kijang, Bintan Timur pada Sabtu(24/8) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Saat dilokasi ditemukan yang diduga PMI Ilegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang,” ujarnya.

Selanjutnya kata Erlangga, pada pukul 09.30 WIB berhasil mengamankan 2 orang pelaku Agustinus Bere alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia serta berhasil mengamankan 29 orang pekerja.

“8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang,” terangnya.

Dua pengurus PMI Ilegal asal Kupang Ditangkap Polisi (Foto : Shafix)

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 2 unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 buah paspor, 6 lembar tiket Pelni, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Dijelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Ilegal menerima pengiriman uang dari tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia. Uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar Rp 2,5 Juta sampai dengan Rp 2,8 juta untuk satu orang PMI.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

34 menit ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

1 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

18 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

21 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

23 jam ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

24 jam ago

This website uses cookies.