Categories: BATAM

Polisi SP3 Kasus Tiga Warga Rempang, Begini Tanggapan LBH Mawar Saron

BATAM – Polresta Barelang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga warga Pulau Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tiga warga Pulau Rempang tersebut diduga karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, buntut dari aksi penyerangan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Pulau Rempang pada 17-18 Desember 2024.

“Per hari ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang telah menerima Surat SP3 dari Polres Barelang terkait penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, Senin (18/2/2025).

Supriardoyo menilai, langkah yang diambil Polresta Barelang dalam penerbitan SP3 kepada tiga warga Pulau Rempang sudah tepat.

“Berdasarkan keterangan tersangka serta saksi yang dihadirkan dalam proses hukum, tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka, termasuk Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54),” ujarnya.

Atas dasar tersebut, LBH Mawar Saron juga mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mengusut tuntas dugaan penyerangan terhadap warga Pulau Rempang.

“Kami terus mendorong agar pelaku penyerangan terhadap warga harus diproses secara hukum yang diduga berasal dari PT MEG tersebut dan dibuka seluas luasnya siapa siapa saja yang memang turut serta melakukan penyerangan tersebut,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini tengah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian di Polresta Barelang terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi satu warga Pulau Rempang yang masih berperoses.

Di dalam insiden yang sama, sebelumnya PT MEG dan warga Pulau Rempang yang turut menjadi korban kericuhan mengambil langkah perdamaian. Dari langkah itu, sebanyak 5 warga mendapatkan kompensasi dari PT MEG, dan dua laporan warga serta satu laporan dari PT MEG ke Polresta Barelang di cabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

2 jam ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

2 jam ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

2 jam ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

2 jam ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

3 jam ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

3 jam ago

This website uses cookies.