BATAM – Polresta Barelang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga warga Pulau Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tiga warga Pulau Rempang tersebut diduga karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, buntut dari aksi penyerangan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Pulau Rempang pada 17-18 Desember 2024.
“Per hari ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang telah menerima Surat SP3 dari Polres Barelang terkait penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, Senin (18/2/2025).
Supriardoyo menilai, langkah yang diambil Polresta Barelang dalam penerbitan SP3 kepada tiga warga Pulau Rempang sudah tepat.
“Berdasarkan keterangan tersangka serta saksi yang dihadirkan dalam proses hukum, tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka, termasuk Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54),” ujarnya.
Atas dasar tersebut, LBH Mawar Saron juga mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mengusut tuntas dugaan penyerangan terhadap warga Pulau Rempang.
“Kami terus mendorong agar pelaku penyerangan terhadap warga harus diproses secara hukum yang diduga berasal dari PT MEG tersebut dan dibuka seluas luasnya siapa siapa saja yang memang turut serta melakukan penyerangan tersebut,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini tengah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian di Polresta Barelang terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi satu warga Pulau Rempang yang masih berperoses.
Di dalam insiden yang sama, sebelumnya PT MEG dan warga Pulau Rempang yang turut menjadi korban kericuhan mengambil langkah perdamaian. Dari langkah itu, sebanyak 5 warga mendapatkan kompensasi dari PT MEG, dan dua laporan warga serta satu laporan dari PT MEG ke Polresta Barelang di cabut.
Page: 1 2
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.
View Comments