Categories: Lingga

Polisi Tangkap 2 Residivis Kasus Pencurian di Singkep Barat

LINGGA – Polsek Singkep Barat tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian alat perabot di Sungai gelam, Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, pada Kamis (16/12/2021) lalu. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku berinisial BO (36) dan AD (34).

Untuk tersangka BO ini merupakan kali keempat dirinya dijebloskan kedalam penjara, sementara AD kali kedua dipenjara.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, dengan modus berkeliling mencari rumah kosong, kedua pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari.

“Setelah mereka berkeliling, kedua pelaku ini menemukan adanya gudang kosong di Sungai Gelam, Desa Kuala Raya,” kata Bakri, saat press rilis di Polsek Singkep Barat, Rabu (19/1/2022)

Lanjut Bakri, setelah menemukan gudang kosong tersebut mereka rencanakan aksinya sekira pukul 01.00 WIB di Simpang Jam dekat penjual air kelapa Dabo Singkep.

Lalu mereka setiba mereka di TKP, sekitar pukul 03.40 WIB kedua pelaku melancarkan aksinya.”Untuk tersangka BO berperan masuk kedalam gudang melalui atap dengan cara dirusak. Sementara AD mengawasi dari luar sambil melihat situasi,” jelas Bakri

“Lalu alat-alat tersebut di oper satu persatu dan disambut oleh pelaku AD,” tambahnya

Kemudian alat-alat tersebut mereka bawa ke pondok tempat tingga pelaku BO dan untuk dijual nantinya.”Alat-alat tersebut dibawa ke pondok tempat BO tinggal di Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep,” bebernya

Bakri menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tim unit reskrim Polsek Singkep Barat langsung mengecek TKP.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku tinggal di Dabo Singkep,” ujarnya

Maka pihak Polsek Singkep Barat melakukan koordinasi dengan Polsek Dabo Singkep untuk membantu mencari dan menangkap pelaku.

“Akhirnya pada Minggu (16/1/2022) kedua pelaku berhasil diamankan di Dabo Singkep. Untuk pelaku langsung kita amankan di Polsek Singkep Barat,” katanya.

Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp12 juta rupiah, dengan rincian 1 unit mesin sinso, 1 unit mesin potong, 2 unit mesin bor, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin ketam dan 1 buah sepeda motor.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub 3, 4, dan 5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

2 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

2 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

7 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

7 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

7 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

8 jam ago

This website uses cookies.