Categories: Lingga

Polisi Tangkap 2 Residivis Kasus Pencurian di Singkep Barat

LINGGA – Polsek Singkep Barat tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian alat perabot di Sungai gelam, Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, pada Kamis (16/12/2021) lalu. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku berinisial BO (36) dan AD (34).

Untuk tersangka BO ini merupakan kali keempat dirinya dijebloskan kedalam penjara, sementara AD kali kedua dipenjara.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, dengan modus berkeliling mencari rumah kosong, kedua pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari.

“Setelah mereka berkeliling, kedua pelaku ini menemukan adanya gudang kosong di Sungai Gelam, Desa Kuala Raya,” kata Bakri, saat press rilis di Polsek Singkep Barat, Rabu (19/1/2022)

Lanjut Bakri, setelah menemukan gudang kosong tersebut mereka rencanakan aksinya sekira pukul 01.00 WIB di Simpang Jam dekat penjual air kelapa Dabo Singkep.

Lalu mereka setiba mereka di TKP, sekitar pukul 03.40 WIB kedua pelaku melancarkan aksinya.”Untuk tersangka BO berperan masuk kedalam gudang melalui atap dengan cara dirusak. Sementara AD mengawasi dari luar sambil melihat situasi,” jelas Bakri

“Lalu alat-alat tersebut di oper satu persatu dan disambut oleh pelaku AD,” tambahnya

Kemudian alat-alat tersebut mereka bawa ke pondok tempat tingga pelaku BO dan untuk dijual nantinya.”Alat-alat tersebut dibawa ke pondok tempat BO tinggal di Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep,” bebernya

Bakri menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tim unit reskrim Polsek Singkep Barat langsung mengecek TKP.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku tinggal di Dabo Singkep,” ujarnya

Maka pihak Polsek Singkep Barat melakukan koordinasi dengan Polsek Dabo Singkep untuk membantu mencari dan menangkap pelaku.

“Akhirnya pada Minggu (16/1/2022) kedua pelaku berhasil diamankan di Dabo Singkep. Untuk pelaku langsung kita amankan di Polsek Singkep Barat,” katanya.

Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp12 juta rupiah, dengan rincian 1 unit mesin sinso, 1 unit mesin potong, 2 unit mesin bor, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin ketam dan 1 buah sepeda motor.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub 3, 4, dan 5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

1 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

1 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

2 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

7 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

9 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

9 jam ago

This website uses cookies.