LINGGA – Polsek Singkep Barat tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian alat perabot di Sungai gelam, Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, pada Kamis (16/12/2021) lalu. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku berinisial BO (36) dan AD (34).
Untuk tersangka BO ini merupakan kali keempat dirinya dijebloskan kedalam penjara, sementara AD kali kedua dipenjara.
Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, dengan modus berkeliling mencari rumah kosong, kedua pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari.
“Setelah mereka berkeliling, kedua pelaku ini menemukan adanya gudang kosong di Sungai Gelam, Desa Kuala Raya,” kata Bakri, saat press rilis di Polsek Singkep Barat, Rabu (19/1/2022)
Lanjut Bakri, setelah menemukan gudang kosong tersebut mereka rencanakan aksinya sekira pukul 01.00 WIB di Simpang Jam dekat penjual air kelapa Dabo Singkep.
Lalu mereka setiba mereka di TKP, sekitar pukul 03.40 WIB kedua pelaku melancarkan aksinya.”Untuk tersangka BO berperan masuk kedalam gudang melalui atap dengan cara dirusak. Sementara AD mengawasi dari luar sambil melihat situasi,” jelas Bakri
“Lalu alat-alat tersebut di oper satu persatu dan disambut oleh pelaku AD,” tambahnya
Kemudian alat-alat tersebut mereka bawa ke pondok tempat tingga pelaku BO dan untuk dijual nantinya.”Alat-alat tersebut dibawa ke pondok tempat BO tinggal di Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep,” bebernya
Bakri menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tim unit reskrim Polsek Singkep Barat langsung mengecek TKP.
“Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku tinggal di Dabo Singkep,” ujarnya
Maka pihak Polsek Singkep Barat melakukan koordinasi dengan Polsek Dabo Singkep untuk membantu mencari dan menangkap pelaku.
“Akhirnya pada Minggu (16/1/2022) kedua pelaku berhasil diamankan di Dabo Singkep. Untuk pelaku langsung kita amankan di Polsek Singkep Barat,” katanya.
Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp12 juta rupiah, dengan rincian 1 unit mesin sinso, 1 unit mesin potong, 2 unit mesin bor, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin ketam dan 1 buah sepeda motor.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub 3, 4, dan 5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan./Ruslan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.