Categories: Lingga

Polisi Tangkap 2 Residivis Kasus Pencurian di Singkep Barat

LINGGA – Polsek Singkep Barat tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian alat perabot di Sungai gelam, Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, pada Kamis (16/12/2021) lalu. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku berinisial BO (36) dan AD (34).

Untuk tersangka BO ini merupakan kali keempat dirinya dijebloskan kedalam penjara, sementara AD kali kedua dipenjara.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, dengan modus berkeliling mencari rumah kosong, kedua pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari.

“Setelah mereka berkeliling, kedua pelaku ini menemukan adanya gudang kosong di Sungai Gelam, Desa Kuala Raya,” kata Bakri, saat press rilis di Polsek Singkep Barat, Rabu (19/1/2022)

Lanjut Bakri, setelah menemukan gudang kosong tersebut mereka rencanakan aksinya sekira pukul 01.00 WIB di Simpang Jam dekat penjual air kelapa Dabo Singkep.

Lalu mereka setiba mereka di TKP, sekitar pukul 03.40 WIB kedua pelaku melancarkan aksinya.”Untuk tersangka BO berperan masuk kedalam gudang melalui atap dengan cara dirusak. Sementara AD mengawasi dari luar sambil melihat situasi,” jelas Bakri

“Lalu alat-alat tersebut di oper satu persatu dan disambut oleh pelaku AD,” tambahnya

Kemudian alat-alat tersebut mereka bawa ke pondok tempat tingga pelaku BO dan untuk dijual nantinya.”Alat-alat tersebut dibawa ke pondok tempat BO tinggal di Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep,” bebernya

Bakri menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tim unit reskrim Polsek Singkep Barat langsung mengecek TKP.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku tinggal di Dabo Singkep,” ujarnya

Maka pihak Polsek Singkep Barat melakukan koordinasi dengan Polsek Dabo Singkep untuk membantu mencari dan menangkap pelaku.

“Akhirnya pada Minggu (16/1/2022) kedua pelaku berhasil diamankan di Dabo Singkep. Untuk pelaku langsung kita amankan di Polsek Singkep Barat,” katanya.

Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp12 juta rupiah, dengan rincian 1 unit mesin sinso, 1 unit mesin potong, 2 unit mesin bor, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin ketam dan 1 buah sepeda motor.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub 3, 4, dan 5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.