TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pria berinisial K terkait kasus kebakaran lahan kosong di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, kejadian berawal pada hari Rabu (24/2/2021) sekira pukul 12.20 WIB, Polsek Tanjungpinang Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel Jl.D.I.Panjaitan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke TKP, dan menemukan lahan kosong yang lebih kurang 3000 meter persegi tersebut sudah terbakar,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat(26/2/2021).
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki bernama K yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 toko meubel tersebut.
Polsek Tanjungpinang Timur telah mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti sebuah korek api dan satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,”pungkasnya./RED(r)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.