TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pria berinisial K terkait kasus kebakaran lahan kosong di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, kejadian berawal pada hari Rabu (24/2/2021) sekira pukul 12.20 WIB, Polsek Tanjungpinang Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel Jl.D.I.Panjaitan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke TKP, dan menemukan lahan kosong yang lebih kurang 3000 meter persegi tersebut sudah terbakar,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat(26/2/2021).
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki bernama K yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 toko meubel tersebut.
Polsek Tanjungpinang Timur telah mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti sebuah korek api dan satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,”pungkasnya./RED(r)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.