MAKASSAR – Kepolisian Daerah(Polda) Sulsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jumindo Sabneno(32), wanita yang ditemukan tewas terbungkus seprai di Sungai Jeneberang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (18/11/2019) lalu.
Mayat yang ditemukan terbungkus seprai ternyata korban pembunuhan, pelaku tak lain adalah pacarnya sendiri bernama Raymundus (32), warga asal Jalan Taborong, Kabupaten Gowa.
Raymundus ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di tempat kerjanya di daerah Tang, Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, korban tewas setelah dianiaya pelaku dengan cara dicekik dan dipukul dengan menggunakan tangan.
“Pelaku mencekik korban dan memukul menggunakan tangan di depan wajah. Akhirnya korban meninggal dan membuang mayatnya di Sungai Jeneberang,” katanya saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11/2019).
Masih dikatakan Ibrahim, Raymundus berprofesi buruh harian itu telah tinggal bersama Jumince di rumah indekos di Kabupaten Gowa.
“Pada hari Selasa, 18 November tersangkanya ditangkap. Hubungan pelaku dan korban mereka pacaran,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Bbs/Cmd/kom)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.