MAKASSAR – Kepolisian Daerah(Polda) Sulsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jumindo Sabneno(32), wanita yang ditemukan tewas terbungkus seprai di Sungai Jeneberang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (18/11/2019) lalu.
Mayat yang ditemukan terbungkus seprai ternyata korban pembunuhan, pelaku tak lain adalah pacarnya sendiri bernama Raymundus (32), warga asal Jalan Taborong, Kabupaten Gowa.
Raymundus ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di tempat kerjanya di daerah Tang, Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, korban tewas setelah dianiaya pelaku dengan cara dicekik dan dipukul dengan menggunakan tangan.
“Pelaku mencekik korban dan memukul menggunakan tangan di depan wajah. Akhirnya korban meninggal dan membuang mayatnya di Sungai Jeneberang,” katanya saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11/2019).
Masih dikatakan Ibrahim, Raymundus berprofesi buruh harian itu telah tinggal bersama Jumince di rumah indekos di Kabupaten Gowa.
“Pada hari Selasa, 18 November tersangkanya ditangkap. Hubungan pelaku dan korban mereka pacaran,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Bbs/Cmd/kom)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.