BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang laki-laki berinisial I alias B Bin R(29) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 408,9 gram di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Batam,Jumat(26/2/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Kombes Muji Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R,”ujarnya.
“Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,”lanjut Harry.
Kata Harry, tersangka dan 408,9 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya,”pungkasnya./RED(r)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.