BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang laki-laki berinisial I alias B Bin R(29) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 408,9 gram di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Batam,Jumat(26/2/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Kombes Muji Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R,”ujarnya.
“Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,”lanjut Harry.
Kata Harry, tersangka dan 408,9 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya,”pungkasnya./RED(r)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.