BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang laki-laki berinisial I alias B Bin R(29) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 408,9 gram di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Batam,Jumat(26/2/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Kombes Muji Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R,”ujarnya.
“Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,”lanjut Harry.
Kata Harry, tersangka dan 408,9 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya,”pungkasnya./RED(r)
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…
Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…
Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…
Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…
Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…
PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…
This website uses cookies.