Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembakar Hutan Lindung Galang Batam – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembakar Hutan Lindung Galang Batam

Satu Pelaku Pembakar Hutan Lindung Galang Batam diamankan Polisi./Foto: Edw/swarakepri.com

BATAM – Satuan Reskrim Polsek Galang menangkap seorang pria berinsial RH(26) terkait kasus pembakaran hutan lindung di wilayah Sembulang Hulu, Galang, Batam.

Pelaku diamankan Polisi karena kedapatan membakar hutan seluas 1 hektar.

Kapolsek Galang. AKP Herman Kelly mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan oleh anggota dan saat ini masih dikembangkan,” ujarnya, Kamis(4/3/2021).

Ia mengungkapkan, saat ini kasus pembakaran hutan kembali meningkat dan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para pelaku pembakar hutan lindung

“Atas perbuatannya, pelaku harus menjalani penahanan akibat lahan yang dibakarnya membuat dirinya harus mendekam di penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku berdalih tidak berniat melakukan pembakaran hutan lindung tersebut.

“Tidak ada niat saya untuk melakukan bakar hutan lindung karena awalnya hanya untuk membakar sampah hasil pemekaran lahan perkebunan saya, malah merembet ke hutan sebelah,” ujarnya kepada awak media di Mapolrsek Galang, Kamis(4/3/2021).

Ia mengaku ditangkap aparat Kepolisian pada hari Selasa 2 Maret 2021, karena saat itu ia memadamkan api dengan temannya yang sudah meluas.

“Saat itu api besar hingga tidak bisa dipadamkan, langsung hutan saya batas agar tidak meluas lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena keadaan angin berhembus kencang sehingga hasil kembali api terbawa oleh angin.

“Karena keadaan angin berhembus kencang sehingga hasil kembali api terbawa oleh angin,” pungkasnya./Edw

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top