BATAM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang laki-laki berinisial I alias B Bin R(29) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 408,9 gram di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Batam,Jumat(26/2/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Kombes Muji Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R,”ujarnya.
“Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,”lanjut Harry.
Kata Harry, tersangka dan 408,9 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya,”pungkasnya./RED(r)
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.