Pelaku langsung melihat dan mengecek kondisi motor tersebut. Lalu motor tersebut di hidupkan dengan cara merusak kabel kontak di bawah stang dengan menarik kabel warna merah dengan menggunakan tangan.
“Setelah berhasil dirusak lalu dibakar ujung kulit kabel dengan korek api kayu supaya kuningan kabel bisa di hubungkan. Setelah kabel di hubungkan motor tersebut berhasil di hidupkan,” ujarnya
Dikatakan Bakri, kemudian pelaku membawa motor tersebut menuju ke dabo Singkep sambil refreshing.
Lalu pada Minggu 22 Mei 2022 pelaku membawa motor tersebut kerumah ajis dan meminta izin kepada pemilik rumah untuk menyimpan motor tersebut.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari pada masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya di Bukit Kabung Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
“Maka saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Bayu Deswardi Lubis untuk mengecek ke TKP,” bebernya
Alhasil berdasarkan koordinasi Kapolsek Dabo untuk mencari dan menangkap pelaku pun berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor satria fu dan satu kotak korek api kayu. Dan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 14 juta.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara./Ruslan
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.