Robby menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim dilapangan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan Mobil Avanza dengan Nopol yang telah dikantongi oleh tim.
Kemudian dilakukan pengecekan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah Mobil Rental dan yang merental adalah tersangka Inisial AS alias BI.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim berhasil mengamankan tersangka AS alias B saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekitar pukul 20.55 WIB.
Kata Robby, cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun,”pungkasnya./EDW