Categories: KRIMINAL

Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax Jokowi di Tanjungpinang

BATAM – Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus seorang pelaku berinisial MK atas penyebaran berita Hoax dan Sara melalui media sosial Twitter, Rabu(12/5/2021).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, jam 15.43 WIB oleh akun twitter pelaku inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13.

“Diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021,” ujar Harry, Rabu(12/5/2021).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar jam 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku,” lanjut Teguh.

Teguh menegaskan, sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,”pungkasnya./Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Terdakwa Kasus TPPU Judi Online W88 Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kata Jaksa

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1…

11 jam ago

Surati DPRD Toba, Warga Minta Sekdes Sitoluama Diganti

BATAM - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Sitoluama menyurati Ketua Dewan Perwakilan…

15 jam ago

Gunakan Kereta Inspeksi, KAI Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama stakeholder perkeretaapian melakukan inspeksi menggunakan Kereta Api Inspeksi (KAIS)…

23 jam ago

KAI melalui KAI Logistik Perkuat Peran dalam Angkutan Limbah B3

KAI melalui anak usahanya KAI Logistik terus membuktikan perannya sebagai pemain utama dalam industri logistik…

1 hari ago

Rayakan Ramadan Perdana di 25hours Hotel Jakarta The Oddbird dengan Pengalaman yang Unik dan Tak Terlupakan

Menjelang bulan suci Ramadan, 25hours Hotel Jakarta The Oddbird dengan penuh sukacita menyampaikan Ramadan Kareem…

1 hari ago

Perayaan Hari ITEC Kedutaan Besar India, Jakarta: Sebuah Perayaan Kerjasama Bilateral dan Pertukaran Budaya

Kedutaan Besar India di Jakarta menjadi tuan rumah dari Hari Kerjasama Teknis dan Ekonomi India…

1 hari ago

This website uses cookies.